Tengok Pengalaman Pemerintahan Jokowi dan SBY
Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.
Demi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, maka aturan Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya dihapuskan.
Yang penting ya persyaratan formal dulu, PT 20 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nanti jika ada capres, tapi tidak sampai PT 20 persen ya tidak bisa daftar ke KPU.